Asisten ahli ke lektor 200. Tenaga Pengajar 2. Asisten ahli ke lektor 200

 
 Tenaga Pengajar 2Asisten ahli ke lektor 200  Adapun jabatan yang

III/b. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun 19 b. I: III/d: 300: Lektor Kepala: Pembina: IV/a: 400 : Pembina Tk. Sedangkan untuk usulan kenaikan. UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA Kampus I : Jl. 3. (024) 8311273 Website : lldikti6. Dosen dengan status Naik Jabatan yaitu bagi dosen berpangkat asisten ahli 150 ke Lektor 200 (di PT masing-masing), L-200/300 ke LK-400/550/700 (di Pendis/Dikti) dan LK-400/550/700 ke GB-850/1050 (di Pendis/Dikti). Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. T: DT: Lektor 300: IIId. 050 kum) 2. Ahli, Tenaga Pengajar ke Lektor, dan Asisten Ahli ke Lektor NO NAMA UNIT KERJA TANDATANGAN 1 Prof. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. , M. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin. Eka Rahmawati, S. h. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 2. “Kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk meningkatkan karier dosen di lingkungan Universitas BSI, peningkatan karier dosen dapat dilakukan melalui naik pangkat bagi dosen yang sebelumnya telah memiliki JFA Lektor 200 ke Lektor 300 atau dari Lektor 300 ke Lektor Kepala,” ungkapnya dalam materi yang disampaikan, Senin (25/10). Kebutuhan AK untuk Kenaikan Reguler Asisten Ahli (AA) 150 kum ke Lektor (200 dan 300 kum) AA ke Lektor 200 kum AA ke Lektor 300 kum AK yang diperlukan 200 – 150. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. 2. Biasanya dalam bentuk angka atau poin, dimana minimal jumlah angka kredit untuk naik menjadi Lektor adalah 200 poin, dan kemudian bisa naik ke Lektor dengan poin sebesar 300. Lektor Kepala 550 AK. Minimal ijazah semua dosen adalah S2, sedangkan Kamu yang sudah menjadi asisten ahli dan ingin menjadi lektor wajib memiliki ijazah minimal S3 atau Doktor. Tri Yulaeli, s. 67 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550 Telp. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. ,Setelah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, maka dosen berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen. 3. Dosen dengan staus Naik pangkat/golongan, yaitu bagi dosen berpangkat Lektor-200 ke L-300 (di PT masing-masing), LK-400 ke LK-550 ke LK-700 (di Pendis/Dikti) dan GB-850 ke GB-1050 (di Pendis/Dikti). 000 per SKS dalam menjalankan tugas mengajar di program S2. 3. Sejak awal meniti karir sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. I Garniwa Mulyana K. 797. Memiliki integritas dan tanggung jawab. JJA di dapat jika seorang dosen sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan baik dari DIKTI ataupun Kopertis. Sementara itu, Lektor dan Asisten Ahli masing-masing menerima honor sekitar Rp 250. Ilustrasi dan estimasi waktu proses pengurusan JJA. Alinea pertama di halaman 25, di ubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor. Honor per SKS mengajar S3 Honor dosen per SKS dalam mengajar program studi S3 di perguruan tinggi juga disesuaikan dengan tingkat jabatan akademik yang dimiliki oleh. 901. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% Paling Sedikit 0. • Pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai. Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen. Perhitungan besaran tunjangan didasarkan pada Golongan/ Kepangkatan/ Infassing dan masa kerja yang dihitung dari. Sehingga memberikan hak dosen-dosen di bawah naungannya dalam bentuk tunjangan. 2. Sekedar berbagi karena saat ini penulis sedang mencoba mengusulkan berkas-berkas untuk menjadi profesor. Langkah pertama yaitu kenaikan jabatan Reguler. PENGANGKATAN PERTAMA KE ASISTEN AHLI. . Dosen yang sudah menjabat sebagai Asisten Ahli dan kemudian memenuhi syarat menjadi Lektor,. Jadi bisa dipahami bahwa KUM. bahwa untuk meningkatkan kompetensi yang. (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: a. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa digunakan untuk. P2TK & KPT Ditjen Dikti Nomor 1122/D4. WebAsisten Ahli: Penata Muda: III/a: 100 : Penata Muda Tk. 4. Asisten Ahli Dosen lulusan S2 merupakan PNS pangkat penata. Lektor Kepala 700 AK. •Telah menduduki Jabatan Akademik Terakhir paling sedikit 2 tahun terakhir semenjak tanggal TMT pada SK Jabatan Akademik 5. ASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 PENGEMBANGAN KARIR SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN. . Pengajuan Jabatan Fungsional Pengangkatan Pertama (Asisten Ahli dan Lektor) Tahun 2021 dan Tahun 2022 – LLDIKTI Pengajuan Jabatan Fungsional. Lektor Kepala : 400 550 700 5. Ke L 200 atau 300 : jurnal nasional terakreditasi P 3, 4, 5, atau 6 sbg penulis pertamaAsisten Ahli 100 Asisten Ahli 150 = III/a = III/b. Lektor . setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. Memiliki karya ilmiah yang di publikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama (jika masih Magister/S2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Lektor Kepala Ke Guru Besar. ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik. (Lektor 200 kum ke Lektor 300 kum) Pasal 5 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat, yaitu:1 Asisten Ahli ke Lektor Kepala W, minimal 2 buah 2 Lektor ke Profesor W, minimal 4 buah W : wajib ada . Kom,. Berijazah paling rendah Magister (S 2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi 2. B Penelitian = 35 % X 50 = Min 17. Kom Lektor 200 (S -2) 14 . Persyaratan Pengangkatan Awal dalam Jabatan Akademik Dosen Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, batu dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi. Masa Kerja 2 Tahun sebagai Asisten Ahli Asisten ahli : III/a dan III/b; Lektor : III/c dan III/d; Guru Besar : IV/d dan IV/e; b. Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujui menjadi Profesor, nama dan karya ilmiah utama akan diunggah di laman 11. Berijazah paling rendah Magister (S 2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi 2. Sosialisasi DUPAK Dosen Juli 2022 adalah dokumen pdf yang berisi materi tentang kebijakan kenaikan jabatan akademik dosen UNJ, kriteria dan penilaian PAK, serta contoh pengisian DUPAK. Direktur Jenderal Dikti untuk jabatan ke Lektor Kepala dan Profesor sudah terpenuhi. 01. 200 AK. Bidang A Pengajaran (Min 30%) 60. Lektor Kepala 700 AK. – asisten ahli (IIIb)-Lektor (IIIc dan IIId) – Lektor Kepala (IVa, IVb, IVc) – Profesor (IVd,IVe). 050 kum) 2. Dosen yang masih berada di jenjang AA bisa mengajukan ke lektor dengan minimal angka kredit sebanyak 200 poin atau 300 poin. 000. Jabatanakademik dosen Lektor Kepala dan Profesor/GBpenilaian komponen Penelitian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat sedangkan komponen A,C,Ddan EolehPerguruanTinggi. 000 per bulannya. Lektor . 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%. USULAN JABATAN AKADEMIK 1. III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. Kenaikan Jabatan Fungsional Secara Reguler @Pengangkatan Pertama, @Dari AA ke L, @Dari L ke LK, @Dari LK ke GB 2. dari AA ke Lektor 300 (tanpa melewati Lektor 200). 050 kum) 2. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. 447. Loncat Jabatan dariAsistenAhli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai SJR. 200-Rp 5. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa. (A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. Dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai berapa besaran terbaru gaji/tunjangan profesi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang akan diterima setiap bulannya bagi dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen. Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) memberikan ucapan selamat kepada 5 dosen dilingkungan FTI UAD yang memperoleh jabatan fungsional (Jabfung) Asisten Ahli (AA) untuk dosen baru dilingkungan FTI maupun Lektor. Batas min kum 150 ke Lektor butuh min kum 200, jadi dosen tsb membutuhkan 50 kum lagi untuk mengusulkan ke lektor 200. SK : 735/LL6/OT. j. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3); 3. . Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) c. dr. LektorKepala 400 = IV/a LektorKepala 550 = IV/bLektorKepala 700 = IV/c 4. LEKTOR. Beliau berharap, kenaikan jabatan. Berikut adalah sumber angka kredit dosen yang memang terbagi menjadi 4 jenis kegiatan: 1. Menjadi Guru Bimbingan Konseling dan Tenaga Bimbingan Konseling di Luar Sekolah. Diperlukan 250 AK. Berikut ini merupakan berkas persyaratan Inpassing bagi dosen di lingkungan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Yang membedakan adalah persentase kum yang dipersyaratka. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah 3. Lektor. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. s1) 1023056902 dr. Yogyakarta – Sebanyak 39 Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Asisten Ahli diserahkan kepada dosen Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta dari total 74 SK yang diserahkan. Berhasil mempublikasikan artikel ke jurnal internasional bereputasi [email protected] Ahli, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1355; Lektor, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1960; Lektor Kepala, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2580; dan ; Profesor, Kelas Jabatan 15 dengan Nilai Jabatan 3455. Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji. Lektor 200 Lektor 300 = III/c = III/d 3. 59 WIB. Asisten Ahli 10 SKS Pertama = 2 x 0,5 = 1 2 SKS berikutnya = 0 x 0,25 = 0 jumlah = 1 Lektor ke atas 10 SKS Pertama = 2 x 1 = 2 2 SKS berikutnya = 0 x 0,5 = 0 jumlah = 2. DOSEN 1. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. Angka Kredit untuk Mengajukan Lektor Terpenuhi. Fakultas Ilmu Administrasi. Pengabdian E. Kualifikasi untuk dosen yang ingin ke Lektor Kepala adalah sebagai berikut: S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala S3 (Lektor) ke Lektor Kepala S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala Adapun untuk mencapai jabatan fungsi Lektor Kepala, dosen bisa menempuhnya dalam dua cara. Kum: 200-300. Terima kasih. WebVideo ini berisi tentang Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Part 3 yaitu Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. Misalnya ingin tahun depan menjadi Lektor dengan posisi saat ini angka kredit sudah mencapai 170 poin. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama. d. 000,-. Sedangkan untuk Lektor, terdapat Lektor kum 200 (Golongan III C) dan kum 300 (III D), untuk Lektor Kepala (LK) terdapat LK kum 400 (Golongan IV A), kum 550 (IV B) dan kum 700 (IV C), selanjutnya untuk jabatan akademik Guru Besar kum 850 (IVD) dan kum 1050 (4E). Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. Twitter. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 dan 300. Nama PTS : INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS ASIA MALANG. Disini. No Nama Status Jabatan Fungsional Pangkat Prodi; 1: Ir. G KARSONO S. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjut kan pada proses Pengakuan Angka Kredit . Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab. III/c) = 200 - Penata Tk. I, III/b 2 Lektor 200 Penata, III/c 300 Penata Tk. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Selamat sore Ibu, maaf mengganggu waktunya sebentar, kemarin saya sudah melakukan diskusi dengan bagian kepegawaian terkait dengan kenaikan Jafung dari tenaga pengajar ke Lektor 200 ternyata tidak dikasi Ibu. Lektor . PermenpanRB No. 2. 200. PK. 000 dan jabatan. Lektor adalah jabfung yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan Asisten Ahli. Pembina Tk. Dr. A. Karena Menduduki Jabatan Struktural. Lektor sendiri memiliki golongan IV/c untuk pangkat Penata dan IV/d untuk pangkat Penata Tk. Asisten Ahli: 150: Penata Muda Tk. g. Syarat Utama: 2 jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Adapun yang termasuk ke dalam kategori dosen honorer antara lain: 1.